Selasa, 28 Mei 2013

Copy Right vs Open Access vs Common Creative Writing

           Perpustakaan merupakan gudangnya buku yang mengandung banyak informasi.  Kebutuhan akan informasi yang semakin meningkat, membuat perpustakaan harus sekuat tenaga memenuhi kebutuhan dari masyarakat, biasanya dengan cara pengadaan dalam bentuk fotokopi. Padahal buku merupakan sebuah karya cipta yang mungkin saja oleh sang pencipta diembeli dengan copyright. Ini merupakan salah satu isu yang berhubungan dengan Hak Cipta. Disis lain, banyak orang yang menjunjung tinggi gerakan Open Access, dimana orang bisa dengan mudah mengakses karya digital dengan alasan agar informasi dengan mudah disebarkan dan bisa lebih bermanfaat. Permasalahannya adalah  open access yang merupakan sebuah hak manusia dalam dunia literasi, terkadang hak tersebut disalahgunakan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan munculnya berbagai isu, baik dari pihak copyright dan open access, bagaimana perpustakaan menghadapinya?
            Ada baiknya kita memahami dahulu arti, dan hakikat dari ketiga poin diatas.
            Copyright, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Hak Cipta, merupakan hak khusus yang dimiliki oleh seorang pencipta terhadap karya ciptanya, untuk menyebarkan, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaannya namun tetap diatur dalam undang-undang yang sudah ditetapkan oleh negara, dalam hal ini Indonesia. Jadi seorang pencipta karya pasti memiliki hak untuk mengatur bagaimana karya ciptaannya akan diperlakukan orang nantinya. Sehingga orang lain harus meminta izin dari sang pencipta ketika akan melakukan sesuatu seperti memperbanyak, menyebarkan dll terhadap ciptaan tersebut.
            Lah? lalu bagaimana bisa sebuah perpustakaan contohnya memperbanyak sebuah ciptaan bahkan tanpa izin dari pencipta? Didalam undang - undang hak cipta nomor 19 tahun 2002, disebutkan bahwa tidak menjadi masalah jika memperbanyak bahkan menyebarkan asal digunakan dalam lingkup pendidikan dan tidak dikomersilkan. Beda halnya dengan yang sengaja mengkopi kemudian diperjualbelikan, yang mana tidak hanya merugikan pencipta tapi juga penerbit. Ringkasnya seseorang akan terbebas dari kekang Copyright jika sudah mendapat izin dari pencipta dan penerbit juga.
            Open Access. Dengan harga buku cetak yang terkadang mahal, open access merupakan kegiatan yang sangat membantu untuk menghemat biaya buku terutama bagi mahasiswa seperti saya. Apa sih open access? open access merupakan karya-karya yang boleh dibaca, didownload dan disebarkan secara bebas. Jadi open access hanya berlaku bagi dokumen-dokumen digital dan yang tersebar di internet. Susah memang jika mengharapkan tidak terjadinya hal buruk di internet. Open access memang diadakan untuk tujuan yang baik namun kadang disalahkan hingga merugikan orang. Peng-open access-an suatu karya yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dan penerbitnya sudah termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Lalu, apakah semua karya yang beredar diinternet dan diopenaccesskan sudah bebas dari copyright? Tidak ada yang bisa menjamin. Kemudian ujung-ujungnya website yang menyediakan karya-karya tersebut ditutup.
            Selain itu, ada masalah pelik yang juga  terkait dengan perlakuan terhadap pencipta dan karyanya adalah pengutipan yang dengan kejam tidak memberikan sumber atau menyebutkan nama dari pengarang. Itulah mengapa common creative writing diperlukan. Kata common creative writing sebenarnya asing bagi saya. Dan ternyata maksud kata itu adalah kutipan, ya, manulis kutipan dengan benar. Ketika kita mengutip, atau mengubah kata-kata dari kalimat seseorang tanpa perubahan yang berarti setidaknya kita harus menyebutkan sumbernya, baik pengarang, judul buku atau artikelnya, dll. Kenapa? pertama sebagai penghormatan, berdosa sekali rasanya ketika kita melakukan plagiat bahkan plagiat ide sekalipun. WOW. Kedua, agar kita tidak melakukan pelanggaran terhadap hak cipta, apalagi jika kita menguip banyak kata. Ketiga, agar kita tidak menyalahgunan open access.
            Bagaimanakah sikap perpustakaan seharusnya mengenai masalah-masalah diatas? Yang paling penting adalah menanamkan kesadaran tentang pentingnya copyright. Jadi tidak hanya perpustakaan yang bergerak tetapi lembaga-lembaga pendidikan juga harus memberikan pengajaran tentang copyright terlebih lagi tentang kutipan (common creative writng). Ketika disekolah siswa seharusnya ditanamkan rasa penghargaan terhadap karya orang lain, yaitu dengan diajari bagaimana cara mengutip yang baik.Kemudian di perpustakaan juga dalam user education contohnya ditanamkan tentang copyright dan open access. Sehingga diharapkan isu-isu tersebut bisa dihilangkan.

0 komentar:

GOOGLEs

Google Translate Google Maps