Perpustakaan merupakan
gudangnya buku yang mengandung banyak informasi. Kebutuhan akan informasi yang semakin
meningkat, membuat perpustakaan harus sekuat tenaga memenuhi kebutuhan dari
masyarakat, biasanya dengan cara pengadaan dalam bentuk fotokopi. Padahal buku
merupakan sebuah karya cipta yang mungkin saja oleh sang pencipta diembeli
dengan copyright. Ini merupakan salah satu isu yang berhubungan dengan Hak
Cipta. Disis lain, banyak orang yang menjunjung tinggi gerakan Open Access, dimana
orang bisa dengan mudah mengakses karya digital dengan alasan agar informasi
dengan mudah disebarkan dan bisa lebih bermanfaat. Permasalahannya adalah open access yang merupakan sebuah hak manusia
dalam dunia literasi, terkadang hak tersebut disalahgunakan baik secara sengaja
maupun tidak sengaja. Dengan munculnya berbagai isu, baik dari pihak copyright
dan open access, bagaimana perpustakaan menghadapinya?
Ada baiknya kita memahami dahulu arti, dan hakikat dari
ketiga poin diatas.
Copyright, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Hak
Cipta, merupakan hak khusus yang dimiliki oleh seorang pencipta terhadap karya
ciptanya, untuk menyebarkan, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaannya namun
tetap diatur dalam undang-undang yang sudah ditetapkan oleh negara, dalam hal
ini Indonesia. Jadi seorang pencipta karya pasti memiliki hak untuk mengatur
bagaimana karya ciptaannya akan diperlakukan orang nantinya. Sehingga orang
lain harus meminta izin dari sang pencipta ketika akan melakukan sesuatu seperti
memperbanyak, menyebarkan dll terhadap ciptaan tersebut.
Lah? lalu bagaimana bisa sebuah perpustakaan contohnya memperbanyak
sebuah ciptaan bahkan tanpa izin dari pencipta? Didalam undang - undang hak
cipta nomor 19 tahun 2002, disebutkan bahwa tidak menjadi masalah jika memperbanyak
bahkan menyebarkan asal digunakan dalam lingkup pendidikan dan tidak
dikomersilkan. Beda halnya dengan yang sengaja mengkopi kemudian
diperjualbelikan, yang mana tidak hanya merugikan pencipta tapi juga penerbit. Ringkasnya
seseorang akan terbebas dari kekang Copyright jika sudah mendapat izin dari
pencipta dan penerbit juga.
Open Access. Dengan harga buku cetak yang terkadang
mahal, open access merupakan kegiatan yang sangat membantu untuk menghemat
biaya buku terutama bagi mahasiswa seperti saya. Apa sih open access? open
access merupakan karya-karya yang boleh dibaca, didownload dan disebarkan
secara bebas. Jadi open access hanya berlaku bagi dokumen-dokumen digital dan
yang tersebar di internet. Susah memang jika mengharapkan tidak terjadinya hal
buruk di internet. Open access memang diadakan untuk tujuan yang baik namun
kadang disalahkan hingga merugikan orang. Peng-open access-an suatu karya yang
tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dan penerbitnya sudah
termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Lalu, apakah semua karya yang beredar
diinternet dan diopenaccesskan sudah bebas dari copyright? Tidak ada yang bisa
menjamin. Kemudian ujung-ujungnya website yang menyediakan karya-karya tersebut
ditutup.
Selain itu, ada masalah pelik yang juga terkait dengan perlakuan terhadap pencipta dan
karyanya adalah pengutipan yang dengan kejam tidak memberikan sumber atau
menyebutkan nama dari pengarang. Itulah mengapa common creative writing
diperlukan. Kata common creative writing sebenarnya asing bagi saya. Dan
ternyata maksud kata itu adalah kutipan, ya, manulis kutipan dengan benar.
Ketika kita mengutip, atau mengubah kata-kata dari kalimat seseorang tanpa
perubahan yang berarti setidaknya kita harus menyebutkan sumbernya, baik
pengarang, judul buku atau artikelnya, dll. Kenapa? pertama sebagai
penghormatan, berdosa sekali rasanya ketika kita melakukan plagiat bahkan
plagiat ide sekalipun. WOW. Kedua, agar kita tidak melakukan pelanggaran terhadap
hak cipta, apalagi jika kita menguip banyak kata. Ketiga, agar kita tidak
menyalahgunan open access.
Bagaimanakah sikap perpustakaan seharusnya mengenai
masalah-masalah diatas? Yang paling penting adalah menanamkan kesadaran tentang
pentingnya copyright. Jadi tidak hanya perpustakaan yang bergerak tetapi
lembaga-lembaga pendidikan juga harus memberikan pengajaran tentang copyright
terlebih lagi tentang kutipan (common creative writng). Ketika disekolah siswa
seharusnya ditanamkan rasa penghargaan terhadap karya orang lain, yaitu dengan diajari
bagaimana cara mengutip yang baik.Kemudian di perpustakaan juga dalam user
education contohnya ditanamkan tentang copyright dan open access. Sehingga
diharapkan isu-isu tersebut bisa dihilangkan.


